Artwork

Konten disediakan oleh KBR Prime x Into The Light. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime x Into The Light atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Offline dengan aplikasi Player FM !

Seluk Beluk Restorative Justice Kasus KDRT

27:35
 
Bagikan
 

Manage episode 349240711 series 3104064
Konten disediakan oleh KBR Prime x Into The Light. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime x Into The Light atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.

Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, sepanjang tahun ini ada lebih dari 200 laporan kasus KDRT yang meminta bantuan hukum ke LBH APIK. Namun yang berani melaporkan dan kasusnya diterima oleh kepolisian hanyalah 4 kasus. Padahal, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki aturan hukum jelas. Pelaku KDRT bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lantas, bagaimana kalau kasus KDRT ini diselesaikan dengan jalan Restorative Justice? Seluk beluknya kita bahas bareng di Podcast Disko kali ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

121 episode

Artwork
iconBagikan
 
Manage episode 349240711 series 3104064
Konten disediakan oleh KBR Prime x Into The Light. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime x Into The Light atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.

Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, sepanjang tahun ini ada lebih dari 200 laporan kasus KDRT yang meminta bantuan hukum ke LBH APIK. Namun yang berani melaporkan dan kasusnya diterima oleh kepolisian hanyalah 4 kasus. Padahal, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki aturan hukum jelas. Pelaku KDRT bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lantas, bagaimana kalau kasus KDRT ini diselesaikan dengan jalan Restorative Justice? Seluk beluknya kita bahas bareng di Podcast Disko kali ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

121 episode

Semua episode

×
 
Loading …

Selamat datang di Player FM!

Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.

 

Panduan Referensi Cepat