Kontroversi Perwira Aktif TNI Menjabat di Kementerian Lembaga
Manage episode 337148813 series 3146391
Saudara, sore ini kita menyoroti kembali munculnya wacana menempatkan perwira aktif TNI di berbagai jabatan di kementerian dan lembaga. Wacana terbaru dilontarkan Menteri Koordinator Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan revisi Undang-Undang TNI. Luhut ingin Undang-undang TNI memasukkan pasal baru yaitu agar perwira aktif TNI bisa menjabat di Kementerian dan Lembaga. Tiga tahun silam, usulan senada sudah pernah dilontarkan. Ketika itu, justru Panglima TNI Hadi Tjahjanto sendiri yang hendak mendorong penempatan perwira aktif di sejumlah Kementerian dan Lembaga.
Benarkah wacana menempatkan perwira aktif TNI bakal menghidupkan kembali peran dwifugsi TNI seperti masa Orde Baru dulu? Bagaimana sikap DPR atas desakan revisi Undang-Undang TNI? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1247 episode