Pemilu 2024, Ancaman Keterwakilan 30 Persen Perempuan
Manage episode 362362359 series 3146391
Saudara, sore ini kita akan membahas mengenai keterwakilan perempuan di dunia politik terutama dalam kontestasi Pemilihan umum. Undang-Undang Pemilu mengamanatkan partai politik memberi kuota minimal 30 persen perempuan pada calon anggota legislatif, di tingkat pusat dan daerah.
Namun, kuota minimal terancam tidak terpenuhi lantaran ada perubahan aturan. Upaya mewujudkan partisipasi perempuan yang maksimal dalam politik sebagai prasarat negara demokrasi, makin jauh dari harapan.
Mengapa demikian? Apa yang terjadi? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1247 episode