Polemik Tim Pelaksana Rekomendasi PPHAM
Manage episode 358217908 series 3146391
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Rabu pekan ini. Inpres itu diterbitkan dua bulan setelah Presiden Jokowi mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.
Selain Inpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Dalam beleid itu, tim diberikan waktu hingga Desember 2023, untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mampukah tim tersebut menyelesaikan tugas dari Presiden Jokowi tepat waktu? Lalu, bagaimana hak mengetahui kebenaran dan hak mendapat keadilan bagi korban dan keluarga korban?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1244 episode