Artwork

Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Offline dengan aplikasi Player FM !

Benarkah RKUHP Berpotensi Kriminalisasi LGBT?

48:41
 
Bagikan
 

Manage episode 331264768 series 3152218
Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.

Polemik tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali memanas.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun, Anggota DPR Komisi III Arsul Sani dari Fraksi PPP yang juga anggota panja RKUHP menegaskan bahwa yang dipidanakan adalah perbuatan cabul, bukan LGBT.

Bagaimana sebenarnya isi dari pasal yang diperdebatkan dan seperti apa implikasinya bila disahkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita simak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA, Dede Oetomo.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1192 episode

Artwork
iconBagikan
 
Manage episode 331264768 series 3152218
Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.

Polemik tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali memanas.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun, Anggota DPR Komisi III Arsul Sani dari Fraksi PPP yang juga anggota panja RKUHP menegaskan bahwa yang dipidanakan adalah perbuatan cabul, bukan LGBT.

Bagaimana sebenarnya isi dari pasal yang diperdebatkan dan seperti apa implikasinya bila disahkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita simak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA, Dede Oetomo.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1192 episode

Semua episode

×
 
Loading …

Selamat datang di Player FM!

Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.

 

Panduan Referensi Cepat