Benarkah RKUHP Berpotensi Kriminalisasi LGBT?
Manage episode 331264768 series 3152218
Polemik tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali memanas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, Anggota DPR Komisi III Arsul Sani dari Fraksi PPP yang juga anggota panja RKUHP menegaskan bahwa yang dipidanakan adalah perbuatan cabul, bukan LGBT.
Bagaimana sebenarnya isi dari pasal yang diperdebatkan dan seperti apa implikasinya bila disahkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita simak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA, Dede Oetomo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1192 episode