Artwork

Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Offline dengan aplikasi Player FM !

Bersua dengan Buruh Septia, Korban Kriminalisasi UU ITE

50:52
 
Bagikan
 

Manage episode 460308708 series 3152218
Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi momok bagi kelompok rentan, marjinal, dan terpinggirkan. UU ITE kerap dijadikan alat kriminalisasi karena banyak memuat pasal karet, meski sudah beberapa kali direvisi. Petaka itulah yang tengah menjerat Septia Dwi Pertiwi, eks buruh PT Hive Five.

Ia dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait cuitannya di X pada 2022. Septia mengungkap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan di Hive Five, seperti upah di bawah UMR, uang lembur yang tak dibayar, hingga pemotongan gaji sepihak.

Septia dijerat Undang-Undang ITE tahun 2016, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Rencananya pekan depan, bakal ada pembacaan vonis Septia.

Kasus Septia menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena menyampaikan pendapatnya di media sosial. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, setidaknya tercatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital pada periode Januari-Maret 2024.

Seperti apa perjuangan Septia untuk mendapatkan keadilan? Adakah peluang Septia dibebaskan? Mengapa UU ITE meski sudah beberapa kali direvisi, masih dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pendapat?

Kita bincangkan langsung bersama dengan Septia Dwi Pertiwi dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

  continue reading

1385 episode

Artwork
iconBagikan
 
Manage episode 460308708 series 3152218
Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi momok bagi kelompok rentan, marjinal, dan terpinggirkan. UU ITE kerap dijadikan alat kriminalisasi karena banyak memuat pasal karet, meski sudah beberapa kali direvisi. Petaka itulah yang tengah menjerat Septia Dwi Pertiwi, eks buruh PT Hive Five.

Ia dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait cuitannya di X pada 2022. Septia mengungkap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan di Hive Five, seperti upah di bawah UMR, uang lembur yang tak dibayar, hingga pemotongan gaji sepihak.

Septia dijerat Undang-Undang ITE tahun 2016, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Rencananya pekan depan, bakal ada pembacaan vonis Septia.

Kasus Septia menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena menyampaikan pendapatnya di media sosial. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, setidaknya tercatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital pada periode Januari-Maret 2024.

Seperti apa perjuangan Septia untuk mendapatkan keadilan? Adakah peluang Septia dibebaskan? Mengapa UU ITE meski sudah beberapa kali direvisi, masih dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pendapat?

Kita bincangkan langsung bersama dengan Septia Dwi Pertiwi dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

  continue reading

1385 episode

ทุกตอน

×
 
Loading …

Selamat datang di Player FM!

Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.

 

Panduan Referensi Cepat

Dengarkan acara ini sambil menjelajah
Putar