Kriteria Objek yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Manage episode 326618708 series 3152218
Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Tanggal 30 Maret 2022 lalu, telah terbit aturan turunan terkait PPN yang diatur di dalam 14 peraturan menteri keuangan (PMK). Ada satu PMK yang cukup menarik untuk dibahas, yaitu PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Lalu bagaimana pengaturan dan penjelasan lebih detail seputar PMK tersebut? Akan kita perbincangkan dalam Ruang Publik KBR bersama narasumber:
1. Dian Anggraeni - Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak
2. Denty Tresna Mutiara - Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1194 episode