Mampukah RUU KUHP Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan?
Manage episode 337121045 series 3152218
RUU KUHP sebagai rancangan undang-undang yang mengatur mengenai hukum pidana secara umum, tentunya sangat bersinggungan dengan kepentingan hukum publik, HAM, dan kebebasan sipil. Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang merupakan kejahatan serius tentu tidak boleh lebih buruk dari Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini demi memberikan perlindungan baik kepada masyarakat maupun lingkungan hidup itu sendiri.
Draf RUU KUHP per 4 Juli 2022 telah memberikan pengakuan atas subjek hukum pidana korporasi, yang apabila diatur secara cermat dapat menciptakan penegakan hukum yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi. Tetapi, rumusan subjek hukum korporasi dan tindak pidana lingkungan yang ada di RUU KUHP saat ini justru berpotensi mempersulit pembuktian terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Lalu, seberapa penting peninjauan ulang terhadap draf RUU KUHP? dan seperti apa ketentuan tentang pemidanaan korporasi serta tindak pidana lingkungan dalam RUU KUHP? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Andreas Marbun - Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
2. Marsya M. Handayani - Peneliti ICEL
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1181 episode