RKUHP dan Kebebasan Sipil
Manage episode 336437234 series 3152218
Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR bulan lalu. Namun, belum ada jadwal pengesahan RKUHP di sidang paripurna. Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, RKUHP tidak akan disahkan dalam masa sidang DPR kali ini.
Pemerintah menyebut ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang akan jadi fokus pembahasan dengan DPR. Namun koalisi masyarakat sipil menganggap isu yang bermasalah ada lebih banyak dari itu.
Salah satunya yang dikaitkan dengan kebebasan sipil, yang tercakup di dalamnya kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, kebebasan pers, hingga kebebasan akademik.
Pagi ini di Ruang Publik KBR, Vitri Angreni berbincang dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas, soal bagaimana RKUHP ini berpotensi mengancam kebebasan pers.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1192 episode