Tantangan Pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Masyarakat Terpinggirkan
Manage episode 353541175 series 3152218
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan terus mendapat sorotan. Kali ini datang dari Lembaga pemerhati HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). Dalam World Report 2023 yang belum lama ini dirilis, mereka menyebut KUHP baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di Indonesia.
Disebutkan masyarakat yang sudah terpinggirkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), demikian halnya komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh dengan beleid ini.
Hak-hak dasar ini termasuk di dalamnya hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Hak ini menjamin setiap individu untuk dapat mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan.
Seperti apa KUHP ini akan memengaruhi HKSR masyarakat terutama mereka yang terpinggirkan? Pagi ini di Ruang Publik KBR pagi ini akan kita bahas ini bersama Andreas Harsono, Peneliti Human Rights Watch dan Ninuk Widiantoro, Founder Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1195 episode