Artwork

Konten disediakan oleh Rumaysho.com. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh Rumaysho.com atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Offline dengan aplikasi Player FM !

Telepon Ustadz: Cara Iktikaf di Rumah Saat Pandemi Covid-19

5:15
 
Bagikan
 

Manage episode 261790494 series 2533420
Konten disediakan oleh Rumaysho.com. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh Rumaysho.com atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan identik dengan lailatul qadar. Banyak orang berlomba-lomba maraih keutamaannya dengan cara beriktikaf di masjid sampai hari raya tiba. Namun pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di Indonesia, sehingga keadaan ini mengharuskan kaum muslimin tetap stay di rumah dan meniadakan berkumpul di masjid untuk beriktikaf.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, apalagi di beberapa kota besar di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lalu pertanyaannya, apakah boleh iktikaf dilakukan di rumah, mengingat selama ini tuntunan iktikaf adalah dilakukan di masjid?!

Simak jawaban Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam percakapan telepon di segmen ini. Semoga bermanfaat :)

  continue reading

627 episode

Artwork
iconBagikan
 
Manage episode 261790494 series 2533420
Konten disediakan oleh Rumaysho.com. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh Rumaysho.com atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang dijelaskan di sini https://id.player.fm/legal.

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan identik dengan lailatul qadar. Banyak orang berlomba-lomba maraih keutamaannya dengan cara beriktikaf di masjid sampai hari raya tiba. Namun pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di Indonesia, sehingga keadaan ini mengharuskan kaum muslimin tetap stay di rumah dan meniadakan berkumpul di masjid untuk beriktikaf.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, apalagi di beberapa kota besar di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lalu pertanyaannya, apakah boleh iktikaf dilakukan di rumah, mengingat selama ini tuntunan iktikaf adalah dilakukan di masjid?!

Simak jawaban Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam percakapan telepon di segmen ini. Semoga bermanfaat :)

  continue reading

627 episode

Semua episode

×
 
Loading …

Selamat datang di Player FM!

Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.

 

Panduan Referensi Cepat