Putusan Telah Inkracht, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Diberhentikan - JURNAL MAKASSAR
Manage episode 314538335 series 3283809
Rangkuman Informasi/berita update seputar Sulawesi Selatan, Liputan Tim Pemberitaan Smartfm Makassar
Edisi: Rabu, 08 Desember 2021
------------------------------
Jurnal Makassar - Putusan hakim terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang terlibat kasus suap serta gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam keterangan resminya. Menurut Ali, kedua terdakwa maupun KPK menerima putusan hakim dan memilih tidak mengajukan banding. Dengan demikian, KPK segera akan melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga telah mempersiapkan tahapan pemberhentian Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
News Anchor Emil Fariz
Reporter Dian Mega Safitri
--- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/smartfm-makassar0/message897 episode