Eps. 33: Debitur Jatuh Pailit, Kreditur Harus Lakukan Ini! (Part 1)
Manage episode 324954229 series 3225107
Hadir dengan konsep baru, #HukumonlinePodcast kini tersedia 2 versi yaitu audio Podcast dan video YouTube di channel Klinik Hukumonline.
Kurator sekaligus Managing Partner DSLC, Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. dalam episode ini menjelaskan tentang hal-hal apa saja yang perlu dilakukan oleh kreditur pada saat debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dipandu oleh Legal Editor Hukumonline, Bernadetha Aurelia Oktavira, please enjoy the podcast!
Ini highlights topik untuk mempermudah kamu:
- Jenis-jenis kreditur dalam hukum kepailitan (05:30)
- Hak mengeksekusi jaminan bagi kreditur separatis (11:33)
- Hal-hal yang perlu dilakukan kreditur saat debitur dinyatakan pailit (14:10)
- Pembagian harta debitur pailit ke kreditur (20:24)
- Transparansi daftar piutang kreditur (26:16)
- Sita pailit vs. sita pidana, mana yang didahulukan? (27:46)
34 episode