Artwork

Konten disediakan oleh KBR Prime x Amnesty. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime x Amnesty atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Offline dengan aplikasi Player FM !

Eps 4. Masihkah Negara Menjamin Kebebasan Berekspresi?

43:03
 
Bagikan
 

Manage episode 327454192 series 3141689
Konten disediakan oleh KBR Prime x Amnesty. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime x Amnesty atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.

"Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani." Itu termuat dalam pasal 28E UUD 1945 setelah melewati perubahan kedua yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR Agustus 2000 lalu. Pasal itu menjamin hak asasi manusia, memastikan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Orang Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hak-hak universal dan prinsip demokrasi yang dianut negara ini. Artinya, nggak ada seorang pun, termasuk negara, yang berhak melarang. Episode Baru Paham kali ini, Asrul Dwi bareng Fatia Maulidiyanti dari KontraS dan Justitia Avila Veda dari Amnesty International Indonesia, ngobrol bareng soal kemerdekaan berekspresi di Indonesia. Faktanya, masih ada pembubaran diskusi, pelarangan seminar, pemutaran film, atau bedah buku. Beberapa kasus bahkan berakhir penjara. Masihkah negara menjamin kebebasan berekspresi warganya?

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

8 episode

Artwork
iconBagikan
 
Manage episode 327454192 series 3141689
Konten disediakan oleh KBR Prime x Amnesty. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime x Amnesty atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.

"Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani." Itu termuat dalam pasal 28E UUD 1945 setelah melewati perubahan kedua yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR Agustus 2000 lalu. Pasal itu menjamin hak asasi manusia, memastikan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Orang Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hak-hak universal dan prinsip demokrasi yang dianut negara ini. Artinya, nggak ada seorang pun, termasuk negara, yang berhak melarang. Episode Baru Paham kali ini, Asrul Dwi bareng Fatia Maulidiyanti dari KontraS dan Justitia Avila Veda dari Amnesty International Indonesia, ngobrol bareng soal kemerdekaan berekspresi di Indonesia. Faktanya, masih ada pembubaran diskusi, pelarangan seminar, pemutaran film, atau bedah buku. Beberapa kasus bahkan berakhir penjara. Masihkah negara menjamin kebebasan berekspresi warganya?

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

8 episode

Semua episode

×
 
Loading …

Selamat datang di Player FM!

Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.

 

Panduan Referensi Cepat