Eps. 31: Dirjen Dukcapil Tawarkan Kemudahan Urus Dokumen Kependudukan
Manage episode 314869911 series 3225107
Kabar baik dari Dirjendukcapil! Seiring berkembangnya teknologi dan meluasnya digitalisasi, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam berbagai hal. Salah satu yang paling berkomitmen dalam mengembangkan layanan berbasis digital dan memudahkan masyarakat adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
Di edisi #HukumonlinePodcast kali ini, kami ngobrol langsung dengan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menjelaskan berbagai penyederhanaan dan kemudahan yang bisa kamu nikmati dalam layanan pengurusan dokumen kependudukan!
Podcast kali ini merupakan konversi dari IG Live pada akun @klinikhukum.
Ini highlights yang perlu kamu tau:
1. Digitalisasi dokumen kependudukan: 05:00
2. WNA bisa punya KPT-el? 11:22
3. Inovasi layanan administrasi kependudukan: 19:05
4. Perbedaan data KTP-el dan KK: 26:54
5. Pembetulan dan penggantian identitas: 28:55
6. KK untuk 1 Orang: 31:47
7. Syarat penggantian nama: 36:56
8. Apakah surat pengantar RT/RW masih diperlukan? 37:58
9. Asas Domisili : 42:25
10. Anak WNA murni lahir, bisa dilaporkan ke Dukcapil? 43:41
11. Bisakah tanda tangan di KTP-el diganti? 45:45
12. Jika NIK tidak valid: 47:20
13. Lembaga yang masih mensyaratkan fotokopi KTP-el 50:09
14. Mengapa masa berlaku WNA tidak seumur hidup? 53:12
15. Cara mengecek keaslian KK dan KTP: 54:53
34 episode