Ajakan Pilih Caleg Perempuan, Bisakah Dongkrak Keterwakilannya di Parlemen?
Manage episode 398495772 series 3146391
Saudara, sore ini kita akan membahas gerakan kampanye memilih anggota calon legislatif perempuan.
Ajakan itu disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar masyarakat mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Selama ini setiap kali pemilu, keterwakilan perempuan di parlemen masih rendah.
Undang-Undang Pemilu sudah mengamanatkan kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Namun, kuota minimal itu belum pernah terwujud pada pemilu-pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019, keterwakilan perempuan hanya sebesar 20 persen, sedangkan pada Pemilu 2014 jauh lebih rendah, hanya 13 persen.
Apa yang bisa dilakukan semua pihak untuk mewujudkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1254 episode