Menyoal Dana Kampanye Pemilu 2024
Manage episode 364804706 series 3146391
Saudara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK. Padahal, LPSDK menjadi salah satu pertimbangan pemilih untuk menentukan pilihannya.
Penghapusan ini dinilai bertentangan dengan semangat antikorupsi dan menyulitkan antisipasi dana kampanye yang bersumber dari kajahatan narkoba maupun korupsi.
Lantas seperti apa terobosan penyelenggara pemilu untuk memastikan dana kampanye tersebut bersih dan transparan? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1250 episode