

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. RUU EBT ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum terkait penetapan kebijakan, pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan EBT. Hanya saja, berdasarkan draf RUU EBT nyatanya banyak menimbulkan pertanyaan terkait terminologi energi baru yang muncul, energi nuklir, serta belum menjawab permasalahan aktual untuk mendorong transisi energi di Indonesia. Untuk membahas lebih dalam dan dinamis, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan diskusi melalui podcast lantai bertajuk “Transisi Energi & Arah Regulasi Energi Terbarukan di Indonesia”
15 episode
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. RUU EBT ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum terkait penetapan kebijakan, pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan EBT. Hanya saja, berdasarkan draf RUU EBT nyatanya banyak menimbulkan pertanyaan terkait terminologi energi baru yang muncul, energi nuklir, serta belum menjawab permasalahan aktual untuk mendorong transisi energi di Indonesia. Untuk membahas lebih dalam dan dinamis, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan diskusi melalui podcast lantai bertajuk “Transisi Energi & Arah Regulasi Energi Terbarukan di Indonesia”
15 episode
Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.