#181 - Eksekusi Barang Rampasan Korupsi
Manage episode 349791495 series 3205956
[KPK24Jam]
KPK harus melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan barang rampasan tindak pidana korupsi sebagai pemulihan aset kepada negara. Upaya tersebut dilakukan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP), Pemindahtanganan (hibah), Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan.
Dalam hal Pemanfaatan, KPK melakukan inovasi guna menambah nilai dan mengurangi biaya perawatan. Salah satunya melalui https://paras.kpk.go.id/
227 episode