Bagaimana Memastikan UU KKR yang Berpihak pada Korban?
Manage episode 455268694 series 3152218
Setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006, wacana untuk menghidupkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kembali mencuat. Kali ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember.
Yusril mengklaim UU ini bakal menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu.
Sebelumnya, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi digadang-gadang sebagai jalan untuk menciptakan rekonsiliasi nasional pasca-Orde Baru. Termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selang dua tahun kemudian MK membatalkan UU itu sebab dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Seperti apa tanggapan pegiat HAM dengan kembali munculnya wacana menghidupkan UU KKR ini? Bagaimana pula memastikan UU ini nantinya berpihak pada korban?
Kita akan bincangkan dengan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dan Mantan Direktur Bantuan Hukum YLBHI dan Mantan Anggota DPR RI, Taufik Basari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1349 episode