KUHP Baru Abaikan Masyarakat Adat?
Manage episode 360851621 series 3152218
Indonesia merupakan rumah bagi sekitar 2000 komunitas adat dengan jumlah populasi mencapai 70 juta jiwa. Mereka tersebar di seluruh penjuru Indonesia di mana sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan. Kehadiran aturan hukum yang bisa melindungi hak dan ruang hidup mereka tentu sangat dinantikan.
Namun disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) malah membuat mereka khawatir. Beleid itu dianggap bakal meminggirkan keberadaan mereka sebab rawan disalahgunakan oleh kelompok elit untuk melanggengkan kekuasaan di daerah.
Bagaimana kehadiran KUHP baru ini berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat adat? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita bahas hal ini bersama Erasmus Cahyadi Terre Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Ira Indrawardana Ais Pangampih Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Cigugur.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1196 episode