Memutus Rantai Kekerasan Seksual di Kampus
Manage episode 404971076 series 3152218
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih marak terjadi. Sejak awal tahun ini, ada beberapa kasus yang mencuat. Yang terbaru, kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawan di Universitas Pancasila, Jakarta. Terduga pelakunya adalah rektor Edie Toet Hendratno, yang belakangan dinonaktifkan.
Sebelumnya, di Januari, kekerasan seksual juga terjadi, untuk kesekian kalinya, di Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelakunya diduga seorang dosen.
Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan kampus kita? Padahal, dunia pendidikan tinggi mestinya adalah tempat yang aman bagi semua, karena isinya orang-orang terdidik.
Apalagi, secara regulasi, sudah ada Undang-Undang TPKS. Kemudian, sudah ada pula aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pendidikan tinggi, yang diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim 2021 lalu. Aturan ini ditindaklanjuti dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus-kampus.
Namun, miris memang jika merujuk catatan Kemendikbudristek per Juli 2023, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi ada 65 kasus. Sangat mungkin angkanya di lapangan, jauh lebih besar.
Apa yang masih kurang dalam penanganan kekerasan seksual di kampus selama ini? Bagaimana caranya agar kampus aman dari kekerasan seksual? Bagaimana memastikan keadilan bagi korban? Kita bincangkan ini di Ruang Publik KBR bersama Iva Kasuma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1208 episode