Mengulik Pasal Bermasalah di RUU Penyiaran
Manage episode 418380089 series 3152218
Draft Revisi Undang-Undang Penyiaran yang beredar di masyarakat menuai kritikan. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai bisa membahayakan kebebasan pers dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers.
Pasal yang dimaksud misalnya yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, ada juga pasal yang menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, selama ini sengketa jurnalistik ditangani oleh Dewan Pers.
Apa dampaknya bagi masyarakat bila pasal-pasal kontroversial di RUU Penyiaran ini tetap dipertahankan?
Kita akan berbincang soal ini bersama Anastasya Andriarti, Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Muhamad Heychael, Peneliti Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1225 episode