Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Apa Tantangannya?
Manage episode 399708095 series 3152218
Keterwakilan perempuan di parlemen di Indonesia, setiap kali pemilu, masih rendah. Karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengajak masyarakat untuk mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Undang-Undang Pemilu sudah mengamanatkan kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Namun, kuota minimal itu belum pernah terwujud pada pemilu-pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019, keterwakilan perempuan hanya sebesar 20 persen, sedangkan pada Pemilu 2014 jauh lebih rendah, hanya 13 persen.
Selain ajakan kepada masyarakat, apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen? Apa dampaknya bila keterwakilan perempuan di parlemen tinggi? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1201 episode