PPN Naik Bikin Panik
Manage episode 407701991 series 3152218
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memunculkan polemik. Kebijakan ini berlaku selambatnya 1 Januari 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN diklaim untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu APBN. Namun, di sisi lain, hal ini juga berpotensi memicu kenaikan harga-harga yang kian membebani konsumen. Padahal, konsumsi masyarakat masih menjadi pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2023, konsumsi rumah tangga hanya mampu tumbuh 4,82 persen secara tahunan.
Apa saja dampak kenaikan PPN ke masyarakat? Apakah kebijakan ini bisa dibatalkan atau ditunda? Kita bahas hal ini di Ruang Publik KBR bersama Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno dan Ruben Hutabarat, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1197 episode