Bapenda Sulsel Hapus Denda PKB dan Pajak Progresif Kendaran Angkutan Orang ll PDAM Kabupaten Gowa Ganti Nama Jadi Perumda - JURNAL MAKASSAR
Manage episode 343864231 series 3283809
Kamis, 13 Oktober 2022
Bapenda Sulsel Hapus Denda PKB dan Pajak Progresif Kendaran Angkutan Orang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi. Tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.
News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Dian Mega Safitri
==============
PDAM Kabupaten Gowa Ganti Nama Jadi Perumda
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang atau PDAM Kabupaten Gowa mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketetapan ini setelah dilakukannya pengesahan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan/pengesahan Perda Perumda Tirta Jeneberang ini untuk menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah Pusat. Khususnya pada peraturan nomor 54 tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
News Anchor: Deddy Detars ll Reporter: Muh Said
--- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/smartfm-makassar0/message897 episode