Artwork

Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Offline dengan aplikasi Player FM !

Masa Pengajuan Kompensasi Diperpanjang, Bagaimana Memastikan Pemenuhan Hak Korban Terorisme?

51:45
 
Bagikan
 

Manage episode 443513135 series 3152218
Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.

Banyak kalangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengajuan kompensasi korban terorisme. Awalnya, masa pengajuannya dibatasi paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketentuan ini digugat tiga korban terorisme di Poso dan Depok yang terancam tak mendapatkan kompensasi karena pengajuannya dianggap kedaluwarsa. MK akhirnya mengabulkan gugatan mereka dengan memperpanjang masa pengajuan menjadi 10 tahun.

Apa saja implikasi dari putusan tersebut? Bagaimana tindak lanjut LPSK? Bagaimana memastikan implementasi putusan ini berpihak pada korban? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kompensasi maupun bantuan lain bagi korban terorisme?

Kita bincangkan bersama Pengacara Publik di Public Interest Lawyers Network (PILNET), Judianto Simanjuntak dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1334 episode

Artwork
iconBagikan
 
Manage episode 443513135 series 3152218
Konten disediakan oleh KBR Prime. Semua konten podcast termasuk episode, grafik, dan deskripsi podcast diunggah dan disediakan langsung oleh KBR Prime atau mitra platform podcast mereka. Jika Anda yakin seseorang menggunakan karya berhak cipta Anda tanpa izin, Anda dapat mengikuti proses yang diuraikan di sini https://id.player.fm/legal.

Banyak kalangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengajuan kompensasi korban terorisme. Awalnya, masa pengajuannya dibatasi paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketentuan ini digugat tiga korban terorisme di Poso dan Depok yang terancam tak mendapatkan kompensasi karena pengajuannya dianggap kedaluwarsa. MK akhirnya mengabulkan gugatan mereka dengan memperpanjang masa pengajuan menjadi 10 tahun.

Apa saja implikasi dari putusan tersebut? Bagaimana tindak lanjut LPSK? Bagaimana memastikan implementasi putusan ini berpihak pada korban? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kompensasi maupun bantuan lain bagi korban terorisme?

Kita bincangkan bersama Pengacara Publik di Public Interest Lawyers Network (PILNET), Judianto Simanjuntak dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1334 episode

Semua episode

×
 
Loading …

Selamat datang di Player FM!

Player FM memindai web untuk mencari podcast berkualitas tinggi untuk Anda nikmati saat ini. Ini adalah aplikasi podcast terbaik dan bekerja untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk menyinkronkan langganan di seluruh perangkat.

 

Panduan Referensi Cepat