Masa Pengajuan Kompensasi Diperpanjang, Bagaimana Memastikan Pemenuhan Hak Korban Terorisme?
Manage episode 443513135 series 3152218
Banyak kalangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengajuan kompensasi korban terorisme. Awalnya, masa pengajuannya dibatasi paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketentuan ini digugat tiga korban terorisme di Poso dan Depok yang terancam tak mendapatkan kompensasi karena pengajuannya dianggap kedaluwarsa. MK akhirnya mengabulkan gugatan mereka dengan memperpanjang masa pengajuan menjadi 10 tahun.
Apa saja implikasi dari putusan tersebut? Bagaimana tindak lanjut LPSK? Bagaimana memastikan implementasi putusan ini berpihak pada korban? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kompensasi maupun bantuan lain bagi korban terorisme?
Kita bincangkan bersama Pengacara Publik di Public Interest Lawyers Network (PILNET), Judianto Simanjuntak dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1334 episode